SEJARAH SINGKAT

Program Studi Sarjana Kebijakan Pendidikan (S1) dan Magister (S2) merupakan satu kesatuan kegiatan pendidikan yang didasarkan pada Nomenklatur Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/m/kpt/2017 tentang nama program studi pada lampiran I No. urut 48 yang menyebutkan nama Progam Studi Kebijakan Pendidikan. 

Setelah Program Studi Kebijakan Pendidikan (S1) terakreditasi A kemudian Unggul, Program Magister Kebijakan Pendidikan (S2) perlu didirikan dan dikembangkan di UNY.

Latar Belakang

Sebagai respon berbagai persoalan serius yang dihadapi Indonesia di bidang pendidikan, sumber daya manusia yang berkualitas perlu disiapkan dan dikembangkan untuk menghadapi persoalan tersebut.
Urgensi berfokus pada studi kebijakan pendidikan untuk memberi kontribusi pengembangan teoritik dan empirik.

Program Studi Magister Kebijakan Pendidikan (S2) akan sangat dibutuhkan untuk: memahami, menafsirkan, dan menjabarkan produk-produk kebijakan Pendidikan nasional dalam konteks meso dan mikro dan menguji secara reflektif dalam praktik.